Penyimpangan
& Sanksi Etika Profesi Akuntansi pada Masa Orde Baru
Ilmu yang mengenai Etika Profesi Akuntansi merupakan etika yang
mengenai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia, dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan Etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Beberapa pengertian
mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa ahli antara lain Etika Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah
Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”Dari asal usul kata, dan
berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya dan dapat juga katakan Etika itu disebut
juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis
(tindakan) manusia. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi
empat fase yaitu, Pra Revolusi Industri , Masa Revolusi Industri tahun 1900,
Tahun 1900 – 1930, Tahun 1930 – sekarang.
Dengan adanya Etika profesi akuntansi masyarakat dapat menyadari
terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat bagi yang
memerlukan. Dalam suatu kegiatan pasti ada yang membuat kesalahan dalam suatu
pekerjaan, kasus mengenai pemanipulasian laporan keuangan. pertama untuk pada
kasus manipulasi laporan keuangan pada PT Kimia Farma Tbk disini perusahaan
kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi
atas kesalahan mendasar yang harus diperlakukan secara retrospektif dengan
melakukan penyajian kembali (restatement) untuk
periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa
sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur
lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Kasus kedua Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus
tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini
merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder
lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi. Dan yang ketiga kasus pemanipulasian laporan keuangan pada Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan
(CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan
kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih
untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Kasus ketiga, sejak tahun 1985 Enron Corporation telah
menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit
external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation
adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10
milyar per tahunnya. Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini
diperoleh, dibukalah partnership yang diberi nama “special purpose
partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap
partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit
(hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).
Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Lebih jauh lagi, Enron
bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk
perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil
disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Sehingga, laporan keuangan dari
induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron
melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa
dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak
$US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama ini mulai terungkap
ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek
tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya
ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron
mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut
sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa
selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka.
Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron
mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham
Enron hanya 26 sen.
Kasus keempat, BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar
SPAP, Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian
Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP yang melanggar ketentuan
memang 70% sama dengan temuan BPKP. Persamaan itu, baik dari segi kebenaran
maupun kelengkapan, setelah mengevaluasi 10 kantor akuntan publik (KAP)
yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku kegiatan Usaha (BBKU). Seperti
diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai
indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW
mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah
masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.
Djarwoto
mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut
seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto membantah jika dikatakan
KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank
BBKU tersebut. Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap
bank lah yang menyebabkan ambruknya bank-bank. audit BPKP terhadap
KAP-KAP yang melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai
Februari 2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui SK Menkeu No. 4 pada
Oktober 1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia
terhadap Menkeu.
Ruang
lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang diselidiki oleh BPKP adalah
tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank sudah collapse dan
tidak mampu lagi membayar kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
Satu KAP yang melakukan audit terhadap 2 bank BBKU tidak dapat di-review oleh
BPKP karena kantornya telah merger dengan KAP lain. Sementara audit terhadap
satu bank tidak berhasil diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian dengan
auditor, sehingga dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank yang
diaudit.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar