Kerangka Isi PAI dan NPA
PRINSIP AKUNTANSI
INDONESIA (PAI)
1. Pedoman Penyusunan
Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik
Akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan
kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip
Akuntansi yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip
akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan
keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan
dengan laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai
kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya,
sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak
luar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini
menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya.
Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang
mutlak karena tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang
dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang
dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda.
Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila
kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu
persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip
akuntansi menjadi hal yang wajar.
2. Periode
Akuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan
hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau
mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan
tidak akan dibubarkan (going concern).
Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam
periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik
diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan
keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan
dilakukan.
3. Penetapan Beban
dan PEndapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan
beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan
posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang
mengaitkan pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva
(assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan
sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)
·
Norma Umum (General
Standards), adalah merupakan
kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau
persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang
menjalankan profesi nya:
1. Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau
beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki
keahlian sebagai akuntan.
2. Dalam segala hal yang berhubungan
dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan
kebebasan tindak dan pendapatnya.
3. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya
akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
·
Norma Pelaksanaan (Standards
Of Field Work), standard ini
merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam
melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang
sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan
baik.
2. Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern
untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai
dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
3. Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui
penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak
untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
·
Norma Pelaporan
Akuntan (Standards Of Reporting), norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa
dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan,
dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip
Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan
sebagai keseluruhan:
1. Laporan akuntan harus menyatakan
apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi
Indonesia.
2. Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan
Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten
dibanding dengan tahun lalu.
3. Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus
dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu
penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan
harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika
pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.
0 komentar:
Posting Komentar