Kamis, 24 November 2011

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi

koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
§  TME = MEL + METL
§  MEN = (MEL + METL) – BA

• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
§  MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
§  METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1)     Modal koperasi
(2)   PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
§  Neraca,
§  Perhitungan hasil usaha (income statement),
§  Laporan arus kas (cash flow),
§  Catatan atas laporan keuangan
§  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber :
http://fikrimuhammad17.blogspot.com/2011/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_02.html

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


EVALUASI  KEBERHASILAN  KOPERASI  DILIHAT  DARI  SISI  ANGGOTA

Ø  Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Ø  Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi).
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi.
b. Kontribusi para anggota dalam.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b.   Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
·  Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih baik
· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan lain-lain.
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
1.      Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
2.    Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
3.    Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
4.    Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
1.      Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
2.    Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
3.    Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Ö     Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Ö     Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Ö     Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Ø  Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Ø  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Sumber :

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal
Ø  Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
          Simpanan Pokok
          Simpanan Wajib
          Simpanan Sukarela
          Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
          Modal Sendiri (equity capital)
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha 


Kamis, 10 November 2011

GUNADARMA UNIVERSITY









macam-macam lensa

      Dalam bidang fotografi, lensa merupakan alat vital dari kamera yang berfungsi memfokuskan cahaya hingga mampu membakar medium penangkap (atau lebih umum dikenal dengan nama film). Terdiri atas beberapa lensa yang berjauhan yang bisa diatur sehingga menghasilkan ukuran tangkapan gambar dan variasi fokus yang berbeda.
Di bagian luar lensa fotografi biasanya ditempatkan tiga cincin pengatur, yaitu cincin panjang fokus (untuk lensa jenis variabel), cincin diafragma, dan cincin fokus.
      Fokus adalah bagian yang mengatur jarak ketajaman lensa sedangkan diafragma adalah bagian yang mengatur bukaan rana sehingga banyak cahaya yang masuk bisa diatur sesuai dengan kebutuhan (lebih lengkap dibahas di fotografi).

Berikut adalah macam lensa-lensa :

Lensa Cepat

      Lensa cepat (fast lens) adalah lensa dengan nilai tingkap tunggal yang merupakan nilai maksimumnya. Dengan tingkap tunggal, sebuah lensa cepat masih mempunyai beberapa variasi nilai bukaan yang lebih besar.
Beberapa lensa tercepat yang pernah dibuat adalah:

* Carl Zeiss 50mm Templat:F/0.7 (Produksi terbatas yang dibuat untuk NASA)

* Tokyo Kogaku Toko 5cm Templat:F/0.7 (WWII) dan Simlar 5cm Templat:F/0.7 (1951, hanya dibuat sebanyak tiga buah, dua diantaranya digunakan pada ekspedisi ke kutub selatan)

* Rodenstock TV-Heligon 50mm Templat:F/0.75

* Nikon TV-Nikkor 35mm Templat:F/0.9 Lensa tercepat yang pernah dibuat oleh Nikon

* Leica Noctilux-M 50 mm f/0.95 ASPH, diperkenalkan pada 15 September 2008, merupakan lensa aspherical tercepat yang pernah diproduksi.

* Canon 50mm Templat:F/0.95

* Schneider Kreuznach 50mm Templat:F/0.95 ‘Xenon’

* Leica Noctilux 50mm Templat:F/1.0 (Leica M mount, diskontinu pada tahun 2008 dan diganti dengan Noctilux)

* Canon EF 50mm Templat:F/1.0

* Canon 8.5-25.5 mm Templat:F/1.0 lensa zoom, dibuat 1975-1983 untuk 310XL Super 8mm seri kamera silent and sound, merupakan lensa tercepat yang pernah dibuat untuk Super8.

Lensa lambat

     Digunakan untuk mengimbangi setting kecepataan bukaan rana sangat rendah di badan kamera.

Lensa fokus halus

        Lensa fokus halus (soft focus lens) adalah lensa dengan aberasi speris.
Soft focus adalah sebuah efek pada fotografi yang disebabkan oleh blur akibat aberasi speris kanta. Sebuah lensa fokus halus didesain untuk menimbulkan efek blur tersebut namun tetap menjaga ketajaman setiap garis dari subyeknya. Efek soft focus yang ditimbulkan oleh lensa ini tidak sama dengan efek out of focus yang disebabkan posisi subyek di luar bidang fokus.
Contoh lensa fokus lunak adalah Canon EF 135mm f/2,8 with Softfocus dan Pentax SMC 28mm f/2,8 FA Soft Lens. Keduanya dilengkapi dengan sistem pengaturan aberasi speris, jika aberasi speris tersebut dimatikan, lensa akan menghasilkan citra dengan fokus yang tajam seperti lensa lain pada umumnya.

Lensa Sudut Lebar

Lensa sudut lebar Canon 17-40 mm f/4 L retrofocus zoom.
      Lensa sudut lebar (wide angle lens) adalah lensa dengan panjang fokus lebih pendek daripada lensa normal, sesuai dengan ukuran bingkai citra pada bidang film pada kamera film, maupun dimensi sensor foto pada bidang fokal pada kamera digital.
     Menurut standar fotografi, lensa normal adalah lensa yang mempunyai panjang fokus mendekati panjang diagonal bidang fokal. Lensa sudut lebar dengan panjang fokus yang lebih pendek akan memproyeksikan lingkaran citra yang lebih besar ke bidang fokal.

Lensa tele

        Lensa tele (telephoto lens) adalah lensa dengan konstruksi panjang yang lebih pendek daripada panjang fokusnya sehingga mengakibatkan pusat optis (optical center) berada di luar badan lensa. Sebuah lensa tele dapat dikenali dengan adanya susunan kanta komposit yang ditemukan oleh Peter Barlow.
Sebuah lensa regular yang mempunyai panjang lensa lebih pendek daripada panjang fokusnya, tidak selalu berupa lensa tele. Tetapi pada kenyataan sebuah lensa dengan panjang fokus di atas 280mm selalu dikatakan lensa tele.
        Jika sebuah lensa kamera berada pada panjang fokus 200mm dan terfokus ke jarak tak terhingga, exit pupil tersebut berada pada jarak 200mm dari bidang fokal dan pupil tersebut menjadi pusat optis lensa. Ketika panjang fokus lensa ini bertambah, panjang fisik badan lensa akan bertambah panjang jika lensa ini bukan lensa tele. Namun tidak demikian dengan lensa tele, susunan kanta telephoto group membuat cahaya yang dilewatkan oleh kata depan, seakan-akan berasal dari kata dengan panjang fokus yang sangat panjang sebelum diteruskan ke bidang fokal karena sifat fokus negatif susunan kanta ini.
       Lensa tele terberat yang pernah ada, dibuat oleh Carl Zeiss dengan panjang fokus 1700mm f/4 dengan panjang badan lensa 425mm dan berat 256 kg. Didesain untuk kamera medium format Hasselblad 203 FE.
 
Lensa Variabel

       Lensa superzoom Nikkon 28-200 mm dengan ukuran 7x, terpanjang pada 200 mm (kiri) dan terpendek pada panjang fokus 28 mm (kanan). Lensa variabel (varifocal lens, zoom lens) adalah lensa yang tidak dapat mempertahankan bidang fokus pada saat terjadi perubahan panjang fokus karena posisi bidang fokal juga ikut tergeser, sehingga diperlukan pemfokusan ulang setiap terjadi perubahan panjang fokus.
Panjang fokus dari lensa variabel tidak tunggal, tetapi dapat diubah-ubah pada rentang tertentu dari nilai minimum ke nilai maksimumnya. Ukuran lensa variabel sering ditentukan dengan rasio dari panjang fokus lensa yang terpanjang dan terpendek, misalnya sebuah lensa dengan panjang fokus 100mm ke 400mm, dijelaskan sebagai 4:1 atau “4x” zoom.
Dengan teknologi pengembangan lensa yang modern, degradasi mutu citra yang dihasilkan oleh lensa variabel, dibandingkan dengan lensa prima, sangatlah minim. Hal ini berbeda dengan sekitar 20 tahun yang lalu, ketika dengan pertimbangan untuk mempertahankan mutu citra, banyak fotografer profesional saat itu memilih untuk bekerja dengan tidak mengandalkan lensa variabel. Walaupun demikian, masih dikatakan bahwa hingga tahun 2009, belum ada lensa variabel dengan ukuran di atas 3x yang dapat menandingi lensa prima dalam hal mutu citra. Tentu hal ini bergantung juga pada kepiawaian seorang fotografer dalam mengatur cahaya, mempertahankan stabilitas kamera dari goncangan selama waktu pajanan dan olah digital.
Lensa superzoom
       Lensa superzoom (superzoom lens, hyperzoom lens) adalah lensa fotografi dengan faktor panjang fokus (focal length factor) yang sangat besar, lebih besar dari 4x.
Faktor panjang fokus dapat berkisar hingga 15x zoom pada kamera refleks lensa tunggal dan 26x pada kamera digital, hingga 100x pada kamera televisi profesional.

Lensa tetap

      Lensa tetap (prime lens) adalah lensa dengan panjang fokus tunggal. Lensa tetap sering dikatakan mempunyai nilai lebih pada ketajaman hasil citra. Dengan ukuran yang lebih kecil, lensa tetap mempunyai bobot yang lebih ringan dan harga yang lebih murah dibandingkan dengan lensa zoom pada mutu yang sama. Lensa prima juga mempunyai kelebihan pada kecepatan lensa dan dengan diameter tingkap yang besar (nilai bukaan yang kecil), sebuah lensa tetap menjadi lebih handal untuk digunakan pada pemotretan low light photography dan menimbulkan efek blur dengan kedalaman ruang yang rendah.
        Dalam bahasa Inggris, istilah prime dalam konteks lensa telah digunakan sebagai lawan kata zoom. Sebuah lensa prima dengan panjang fokus tunggal dan lensa zoom dengan panjang fokus variabel.
sumber:http://fotografi.blog.gunadarma.ac.id/?cat=1
 

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

A. Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
B. Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber: Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta, 1999, Hal. 192-194.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More