Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
 1. Pengertian Hukum
 Para ahli hukum melihat dari berbagai sudut pandang sehingga tidak ada  kesatuan dari arti hukum. Demikian ada beberapa definisi hukum menurut  beberapa ahli: 
 1. Menurut Van Kan
 Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan  manusia di dalam masyarakat.
 2.  Menurut Utrecht 
 Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang  mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati  oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
 3.   Menurut Wiryono Kusumo 
 Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak  tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap  pelanggarnya umumnya di kenakan sanksi.
 2. Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
 Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman,  kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan  bermasyarakat.
 Sumber-sumber hukum
 Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
 Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
 3. Kaidah atau norma  
 Pengertian Kaidah dan Norma
 1. Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui  lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan  norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
 2. Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara  resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya  dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah  tersebut dapat dipertahankan.
 4. Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi 
 Pengertian Ekonomi
 Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari  masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu  keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang  maupun jasa).
 Hukum ekonomi
 Hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan  perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi berfungsi sebagai pengatur dan  pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan  perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
 Hukum ekonomi indonesia di bedakan menjadi 2 :
 1.      Hukum ekonomi pembangunan
 Hukum ekonomi pembangunan  adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran  hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi  indonesiansecara nasional.
 2.      Hukum ekonomi sosial
 Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum  mengenai cara-cara pembagian hasil pebangunan ekonomi nasional secara  adil dam merata dalam martabat kemanusiaan(hak asasi manusia).
 Hukum ekonomi menganut beberapa asas yaitu sebagai berikut:
 •         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
 •         Asas manfaat
 •         Asas demokrasi pacasila
 •         Asas adil dan merata
 •         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan
 •         Asas hukum
 •         Asas kemandirian
 •         Asas keuangan
 •         Asas ilmu pengetahuan
 •         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
 •         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
 •         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
 Referensi : 
 - buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan  Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo
 












 
 
 
 Postingan
Postingan
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar