Kamis, 24 November 2011

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal
Ø  Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
          Simpanan Pokok
          Simpanan Wajib
          Simpanan Sukarela
          Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
          Modal Sendiri (equity capital)
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha 


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More