Minggu, 01 April 2012

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan
 
1. Pengertian
     Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 orang(oihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

2. Dasar hukum perikatan

 
Menurut KUH perdata terdapat 3 sumber :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan(perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya: kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anaknya.
b. Perikatan yang tibul dari undang-undang akibat perbuatan
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karna perbuatan melaggar hukum

3. Asas –asas dalam hukum perikatan

 
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas kebebasan berontak
    Terlihat di dalam pasal 1338 KUH perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu  perjanjian yang di buat adaldh sah bagi para pihak yang membuatnya berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
     Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas.

4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya

      Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak(debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Wansprestasi terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang di sanggupi akan di lakukanya.
b. Melaksanakan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang di janjikanya.
c. Melakukan apa yang di janjikan tapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjajian tidak boleh di lakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi di bagai menjadi 3:
a. Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur(ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
c. Peralihan resiko

 
5. Hapusnya perikatan

 
      Perikata bisa di hapus apabila memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan hutang dan kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu

Referensi :
- buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More