Kamis, 24 November 2011

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal
Ø  Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
          Simpanan Pokok
          Simpanan Wajib
          Simpanan Sukarela
          Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
          Modal Sendiri (equity capital)
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital)
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha 


Kamis, 10 November 2011

GUNADARMA UNIVERSITY









macam-macam lensa

      Dalam bidang fotografi, lensa merupakan alat vital dari kamera yang berfungsi memfokuskan cahaya hingga mampu membakar medium penangkap (atau lebih umum dikenal dengan nama film). Terdiri atas beberapa lensa yang berjauhan yang bisa diatur sehingga menghasilkan ukuran tangkapan gambar dan variasi fokus yang berbeda.
Di bagian luar lensa fotografi biasanya ditempatkan tiga cincin pengatur, yaitu cincin panjang fokus (untuk lensa jenis variabel), cincin diafragma, dan cincin fokus.
      Fokus adalah bagian yang mengatur jarak ketajaman lensa sedangkan diafragma adalah bagian yang mengatur bukaan rana sehingga banyak cahaya yang masuk bisa diatur sesuai dengan kebutuhan (lebih lengkap dibahas di fotografi).

Berikut adalah macam lensa-lensa :

Lensa Cepat

      Lensa cepat (fast lens) adalah lensa dengan nilai tingkap tunggal yang merupakan nilai maksimumnya. Dengan tingkap tunggal, sebuah lensa cepat masih mempunyai beberapa variasi nilai bukaan yang lebih besar.
Beberapa lensa tercepat yang pernah dibuat adalah:

* Carl Zeiss 50mm Templat:F/0.7 (Produksi terbatas yang dibuat untuk NASA)

* Tokyo Kogaku Toko 5cm Templat:F/0.7 (WWII) dan Simlar 5cm Templat:F/0.7 (1951, hanya dibuat sebanyak tiga buah, dua diantaranya digunakan pada ekspedisi ke kutub selatan)

* Rodenstock TV-Heligon 50mm Templat:F/0.75

* Nikon TV-Nikkor 35mm Templat:F/0.9 Lensa tercepat yang pernah dibuat oleh Nikon

* Leica Noctilux-M 50 mm f/0.95 ASPH, diperkenalkan pada 15 September 2008, merupakan lensa aspherical tercepat yang pernah diproduksi.

* Canon 50mm Templat:F/0.95

* Schneider Kreuznach 50mm Templat:F/0.95 ‘Xenon’

* Leica Noctilux 50mm Templat:F/1.0 (Leica M mount, diskontinu pada tahun 2008 dan diganti dengan Noctilux)

* Canon EF 50mm Templat:F/1.0

* Canon 8.5-25.5 mm Templat:F/1.0 lensa zoom, dibuat 1975-1983 untuk 310XL Super 8mm seri kamera silent and sound, merupakan lensa tercepat yang pernah dibuat untuk Super8.

Lensa lambat

     Digunakan untuk mengimbangi setting kecepataan bukaan rana sangat rendah di badan kamera.

Lensa fokus halus

        Lensa fokus halus (soft focus lens) adalah lensa dengan aberasi speris.
Soft focus adalah sebuah efek pada fotografi yang disebabkan oleh blur akibat aberasi speris kanta. Sebuah lensa fokus halus didesain untuk menimbulkan efek blur tersebut namun tetap menjaga ketajaman setiap garis dari subyeknya. Efek soft focus yang ditimbulkan oleh lensa ini tidak sama dengan efek out of focus yang disebabkan posisi subyek di luar bidang fokus.
Contoh lensa fokus lunak adalah Canon EF 135mm f/2,8 with Softfocus dan Pentax SMC 28mm f/2,8 FA Soft Lens. Keduanya dilengkapi dengan sistem pengaturan aberasi speris, jika aberasi speris tersebut dimatikan, lensa akan menghasilkan citra dengan fokus yang tajam seperti lensa lain pada umumnya.

Lensa Sudut Lebar

Lensa sudut lebar Canon 17-40 mm f/4 L retrofocus zoom.
      Lensa sudut lebar (wide angle lens) adalah lensa dengan panjang fokus lebih pendek daripada lensa normal, sesuai dengan ukuran bingkai citra pada bidang film pada kamera film, maupun dimensi sensor foto pada bidang fokal pada kamera digital.
     Menurut standar fotografi, lensa normal adalah lensa yang mempunyai panjang fokus mendekati panjang diagonal bidang fokal. Lensa sudut lebar dengan panjang fokus yang lebih pendek akan memproyeksikan lingkaran citra yang lebih besar ke bidang fokal.

Lensa tele

        Lensa tele (telephoto lens) adalah lensa dengan konstruksi panjang yang lebih pendek daripada panjang fokusnya sehingga mengakibatkan pusat optis (optical center) berada di luar badan lensa. Sebuah lensa tele dapat dikenali dengan adanya susunan kanta komposit yang ditemukan oleh Peter Barlow.
Sebuah lensa regular yang mempunyai panjang lensa lebih pendek daripada panjang fokusnya, tidak selalu berupa lensa tele. Tetapi pada kenyataan sebuah lensa dengan panjang fokus di atas 280mm selalu dikatakan lensa tele.
        Jika sebuah lensa kamera berada pada panjang fokus 200mm dan terfokus ke jarak tak terhingga, exit pupil tersebut berada pada jarak 200mm dari bidang fokal dan pupil tersebut menjadi pusat optis lensa. Ketika panjang fokus lensa ini bertambah, panjang fisik badan lensa akan bertambah panjang jika lensa ini bukan lensa tele. Namun tidak demikian dengan lensa tele, susunan kanta telephoto group membuat cahaya yang dilewatkan oleh kata depan, seakan-akan berasal dari kata dengan panjang fokus yang sangat panjang sebelum diteruskan ke bidang fokal karena sifat fokus negatif susunan kanta ini.
       Lensa tele terberat yang pernah ada, dibuat oleh Carl Zeiss dengan panjang fokus 1700mm f/4 dengan panjang badan lensa 425mm dan berat 256 kg. Didesain untuk kamera medium format Hasselblad 203 FE.
 
Lensa Variabel

       Lensa superzoom Nikkon 28-200 mm dengan ukuran 7x, terpanjang pada 200 mm (kiri) dan terpendek pada panjang fokus 28 mm (kanan). Lensa variabel (varifocal lens, zoom lens) adalah lensa yang tidak dapat mempertahankan bidang fokus pada saat terjadi perubahan panjang fokus karena posisi bidang fokal juga ikut tergeser, sehingga diperlukan pemfokusan ulang setiap terjadi perubahan panjang fokus.
Panjang fokus dari lensa variabel tidak tunggal, tetapi dapat diubah-ubah pada rentang tertentu dari nilai minimum ke nilai maksimumnya. Ukuran lensa variabel sering ditentukan dengan rasio dari panjang fokus lensa yang terpanjang dan terpendek, misalnya sebuah lensa dengan panjang fokus 100mm ke 400mm, dijelaskan sebagai 4:1 atau “4x” zoom.
Dengan teknologi pengembangan lensa yang modern, degradasi mutu citra yang dihasilkan oleh lensa variabel, dibandingkan dengan lensa prima, sangatlah minim. Hal ini berbeda dengan sekitar 20 tahun yang lalu, ketika dengan pertimbangan untuk mempertahankan mutu citra, banyak fotografer profesional saat itu memilih untuk bekerja dengan tidak mengandalkan lensa variabel. Walaupun demikian, masih dikatakan bahwa hingga tahun 2009, belum ada lensa variabel dengan ukuran di atas 3x yang dapat menandingi lensa prima dalam hal mutu citra. Tentu hal ini bergantung juga pada kepiawaian seorang fotografer dalam mengatur cahaya, mempertahankan stabilitas kamera dari goncangan selama waktu pajanan dan olah digital.
Lensa superzoom
       Lensa superzoom (superzoom lens, hyperzoom lens) adalah lensa fotografi dengan faktor panjang fokus (focal length factor) yang sangat besar, lebih besar dari 4x.
Faktor panjang fokus dapat berkisar hingga 15x zoom pada kamera refleks lensa tunggal dan 26x pada kamera digital, hingga 100x pada kamera televisi profesional.

Lensa tetap

      Lensa tetap (prime lens) adalah lensa dengan panjang fokus tunggal. Lensa tetap sering dikatakan mempunyai nilai lebih pada ketajaman hasil citra. Dengan ukuran yang lebih kecil, lensa tetap mempunyai bobot yang lebih ringan dan harga yang lebih murah dibandingkan dengan lensa zoom pada mutu yang sama. Lensa prima juga mempunyai kelebihan pada kecepatan lensa dan dengan diameter tingkap yang besar (nilai bukaan yang kecil), sebuah lensa tetap menjadi lebih handal untuk digunakan pada pemotretan low light photography dan menimbulkan efek blur dengan kedalaman ruang yang rendah.
        Dalam bahasa Inggris, istilah prime dalam konteks lensa telah digunakan sebagai lawan kata zoom. Sebuah lensa prima dengan panjang fokus tunggal dan lensa zoom dengan panjang fokus variabel.
sumber:http://fotografi.blog.gunadarma.ac.id/?cat=1
 

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

A. Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
B. Jenis-jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multy purpose cooperative).
2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber: Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi Untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta, 1999, Hal. 192-194.

Jumat, 04 November 2011

SIKLUS AKUNTANSI

Pengertian dan Penjelasan Dasar Akuntansi - Definisi, Arti, Fungsi dan Kegunaan - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting

A. Pengertian dan Definisi Akuntansi

  Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

B. Fungsi Akuntansi 

    Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

C. Laporan Dasar Akuntansi

    Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

SEKRETARIS

Pengertian Sekretaris
 
Istilah sekretaris berasal dari Bahasa Latin yaitu secretum yang artinya rahasia. Dalam Bahasa Perancis disebut secretaire, dalam Bahasa Belanda yaitu secretares, sedangkan dalam Bahasa Inggris disebut secretary yang berasal dari kata secret yang berarti rahasia. Sesuai dengan asalnya, maka seorang sekretaris harus bisa menyimpan rahasia dalam arti rahasia perusahaan atau yang tidak perlu diketahui oleh orang lain atau para pegawai.


Beberapa pengertian sekretaris menurut para ahli:

Menurut H. W Fowler dan F. G Fowler The Concise Oxford Dictionary of Current English, cetakan ke-3, hal 1142.
Sekretaris adalah:
1. Orang yang bekerja pada orang lain untuk membantu dalam korespondensi, pekerjaan tulis, mendapatkan informasi dan masalah-masalah lainnya.
2. Pegawai yang ditunjuk oleh masyarakat atau perusahaan atau perserikatan untuk melakukan korespondensi, memelihara warkat-warkat, terutama yang berurusan dengan perusahaannya.
3. Menteri yang mengepalai kantor pemerintahan, menteri di Amerika Serikat dan Vatikan.
(Drs. Sutanto, 1992: 1-2) 

Menurut Louis C. Nahassy dan William Selden, Business Dictionary, 1960, hal 184. Sekretaris adalah:
“Seorang pegawai kantor yang memiliki kedudukan yang lebih bertanggung jawab daripada seorang stenographer dan tugas-tugasnya biasanya meliputi pengambilan dan penyalinan dikte berurusan dengan publik untuk menjawab telepon, mengundang pertemuan, membuat perjanjian dan memelihara atau mengarsip warkat-warkat, surat-surat, dan lain-lain. Seorang sekretaris sering bertindak sebagai seorang pembantu administrasi atau pimpinan muda.” (Drs. Sutarto, 1992: 2).
Menurut C. L Barnhart, sekretaris adalah:
1. Seorang yang melakukan korespondensi, memelihara warkat, dan lain- lain untuk perorangan atau organisasi.
2. Seorang kepala pejabat pemerintah yang mengawasi dan memimpin suatu departemen pemerintahan tertentu: Menteri Luar Negeri.
3. Sebuah perabotan untuk dipakai sebagai meja tulis.
4. Sebuah meja dan rak buku diatasnya.
(Drs. Sutarto, 1992: 2)

Menurut M. Braum dan Roman dari Portugal, sekretaris adalah:
“Seorang pembantu dari seorang kepala yang menerima pendiktean, menyiapkan surat-menyurat, menerima tamu–tamu, memeriksa atau mengingatkan kepalanya mengenai kewajibannya yang sesuai atau perjanjiannya, dan melakukan banyak kewajiban lainnya yang berhubungan guna meningkatkan efektifitas dari kepala itu.” (Drs. Sutarto, 1992:3)
Berdasarkan uraian diatas mengenai sekretaris, maka secara umum sekretaris adalah seorang karyawan atau pegawai yang diangkat oleh pimpinannya sebagai pembantu pribadinya untuk mengerjakan tugas-tugas kantor atau perusahaan, karena dianggap dapat dipercaya dalam mengerjakan tugas-tugas pimpinan dan dapat memegang rahasia perusahaan.

Syarat-syarat Seorang Sekretaris
Sebagai pembantu pimpinan, seorang sekretaris harus memiliki syarat-syarat tertentu agar seorang sekretaris dapat melaksanakan perkerjaan sebaik-baiknya. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadi sekretaris adalah:

1. Syarat Kepribadian
Tidak banyak orang mempunyai bakat untuk menjadi sekretaris yang baik, namun demikian bakat saja tidak cukup bilamana kita tidak tahu kepribadian yang bagaimana harus kita punyai untuk menjadi seorang sekretaris yang baik itu.
Adapun kepribadian yang dikehendaki itu adalah sebagai berikut:
a. Harus bersikap mawas diri
b. Bersikap ramah
c. Sabar
d. Simpatik
e. Penampilan diri yang baik
f. Pandai bergaul
g. Dapat dipercaya serta memegang teguh rahasia
h. Dapat bijaksana terhadap orang lain
i. Memiliki ingatan yang baik
j. Mempunyai perhatian atas pekerjaannya, dan lain-lain

2. Syarat pengetahuan
Syarat pengetahuan ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Syarat pengetahuan umum
Seorang sekretaris harus memiliki pengetahuan kemasyarakatan dan kebudayaan yang dapat mengangkat nama dari perusahaan. Misalnya:
1. Menguasai dan memahami Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta menguasai beberapa bahasa asing secara lisan maupun tertulis, serta memiliki pengetahuan ekstra.
2. Pengetahuan tentang misi, fungsi, tugas-tugas, serta struktur organisasi, serta susunan personil.
3. Pengetahuan tentang korespondensi dan tata kearsipan.
b. Syarat pengetahuan khusus
Pengetahuan khusus ini, maksudnya adalah sekretaris mengetahui atau mengerti hal-hal mengenai dimana sekretaris itu bekerja. Apabila sekretaris itu bekerja pada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perkapalan, maka ia harus mampu menguasai ilmu perkapalan, begitu pula bila perusahaan itu bidang usahanya penyewaan apartemen, maka sekretaris itu harus menguasai ilmu keapartemenan, dan sebagainya.

3. Syarat keahlian
Setiap sekretaris diharuskan memiliki keterampilan untuk menunjang pekerjaannya, keterampilan itu meliputi:
a. Mampu menyusun laporan
b. Mampu berkorespondensi
c. Mampu menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing lainnya
d. Teknik tata penyimpanan arsip
e. Teknik berkomunikasi dengan telepon
f. Menulis cepat dengan steno
g. Teknik mengetik surat

4. Syarat praktik
Sebelum seorang diangkat sebagai sekretaris, orang tersebut harus cukup mempunyai pengalaman dalam berbagai pekerjaan tata usaha kantor, maka dengan demikian orang itu harus mencoba menangani pekerjaan yang tanggung jawabnya belum begitu luas, misalnya: sebagai resepsionis, operator, korespondensi dan lain-lain.
(Waworuntu, 1995: 59-61)

Pekerjaan Sekretaris
Adapun pengelompokan pekerjaan sekretaris meliputi:

1. Pekerjaan keterampilan
a. Menerima dikte dengan stenografi atau merekam dengan tape recorder
b. Mengetik komputer dan mesin ketik manual atau elektrik
c. Mengerjakan pembukuan ringan
d. Menyimpan arsip-arsip untuk pimpinan
e. Membuat surat
f. Menerima tamu
g. Mengatur perjalanan, hotel, tiket pesawat, dan sebagainya

2. Pekerjaan keahlian
Adapun pengelompokan pekerjaan sekretaris yaitu:
a. Melaksanakan keputusan kebijaksanaan dalam memberikan tugas-tugas kepada pegawai-pegawai bawahannya
b. Sebagai penerjemah pimpinannya
c. Mengikuti jalannya seminar-seminar yang dilakukan oleh perusahaan yang ada kepentingannya dengan jalannya organisasi
d. Mengolah data untuk penyusunan laporan
e. Mengatur rapat dan menulis notulen rapat
(Waworuntu, 1995: 62-63)

Walaupun sekretaris orang kedua dari perusahaan atau tangan kanan pimpinan, janganlah mengabaikan untuk tidak memberitahu apabila tidak masuk kerja, karena sekretaris dan pimpinan merupakan satu kesatuan yang bekerja ke arah satu tujuan dan pimpinan akan mencari seorang pengganti untuk sementara. Dengan memberitahukan sebelumnya tidak masuk kerja itu merupakan salah satu etiket sekretaris.
 SUMBER : http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/17/sekretaris/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More